Ya Allah, berilah petunjuk dan rahmat untuk para pemimpin kami, selamatkanlah kami dari fitan, ampunanilah kami & mereka

Senin, 11 Oktober 2010

Free Download Rekaman Daurah Fikih Nasional A-Z

Bismillahirrahmanirrahim

Pembaca rahimakumullah, pada edisi kali ini, kami tampilkan rekaman Daurah Fikih Nasional, yang telah dilaksanakan di Masjid As-Sunnah, Komplek Ma'had As-Sunnah Makassar (20-29 Rabiul Awal 1431 H / 6-15 Maret 2010) , dengan pembicara inti Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain (Pimpinan Ma'had As-Sunnah, Makassar).

Kitab yang dikaji adalah : Ad-Durarul Bahiyyah fi masailil Fiqhiyyah (Karya Al-Imam Asy-Syaukani-rahimahullah-). Sebuah kitab yang mengupas permasalahan fiqih secara menyeluruh dari A-Z.

Harapan kami semoga rekaman ini bermanfaat bagi kami pribadi dan seluruh pembaca, sehingga kita beribadah dan bermuamalah berlandaskan ilmu. Amin, ya Rabbal 'alamin

Pembaca, silakan mendownload link berikut:


Daftar Download :
01. Pembukaan Daurah – www.an-nashihah.net.mp3
02. Muqaddimah – www.an-nashihah.net.mp3
03. Definisi Thaharah, Hukum Thaharah – www.an-nashihah.net.mp3
04. Air, Najis, Mensucikan Najis, dan Membuang Hajat – www.an-nashihah.net.mp3
05. Wudhu, Sunnah-Sunnah Wudhu, dan Pembatal-Pembatal Wudhu – www.an-nashihah.net.mp3
06. Mandi, Rukun-Rukun dan Sunnah-Sunnah Mandi, Beberapa Mandi yang disyariatkan, Tayammum, Haidh, Nifas, dan Waktu-Waktu Sholat – www.an-nashihah.net.mp3
07. Waktu-Waktu Shalat, Adzan, Syarat-Syarat Shalat, dan Tata Cara Shalat – www.an-nashihah.net.mp3
08. Pembatal-Pembatal Shalat, Shalat Orang yang Berudzur, Shalat Sunnah, Shalat Berjamaah – www.an-nashihah.net.mp3
09. Sujud Sahwi, Mengqadha Shalat yang tertinggal, Shalat Jum’at – www.an-nashihah.net.mp3
10. Shalat ‘Iedain (Dua Hari Raya) dan Shalat Khauf – www.an-nashihah.net.mp3
11. Taushiyah Al Ustadz Khaidir – Kiat Menuntut Ilmu – www.an-nashihah.net.mp3
12. Shalat Musafir, Shalat Gerhana, Shalat Istisqa’, Membesuk Orang yang Sakit, Memandikan Jenazah – www.an-nashihah.net.mp3
13. Mengkafani Mayyit, Shalat Jenazah, Mengiringi Jenazah, Mengubur Mayyit, dan Zakat – www.an-nashihah.net.mp3
14. Zakat – www.an-nashihah.net.mp3
15. Golongan-Golongan yang Diharamkan Menerima Zakat, Zakat Fitri, dan Tentang Seperlima Bagian yang Dikeluarkan (1) – www.an-nashihah.net.mp3
16. Golongan-Golongan yang Diharamkan Menerima Zakat, Zakat Fitri dan Tentang Seperlima Bagian yang Dikeluarkan (2) – www.an-nashihah.net.mp3
17. Tanya Jawab Hari Ke-4 – www.an-nashihah.net.mp3
18. Puasa, Pembatal-Pembatal Puasa, Mengqadha Puasa, Puasa Sunnah, I’tikaf – www.an-nashihah.net.mp3
19. Taushiyah Al Ustadz Ibnu Yunus – Potret Salaf Sabar Menuntut Ilmu – www.an-nashihah.net.mp3
20. Haji, Penentuan Jenis Manasik, Larangan dalam Ihram, Thawaf – www.an-nashihah.net.mp3
21. Sa’i, Perincian Manasik Haji, Hadyu (Sembelihan Haji), Umrah secara khusus – www.an-nashihah.net.mp3
22. Tanya Jawab – www.an-nashihah.net.mp3
23. Nikah – www.an-nashihah.net.mp3
24. Taushiyah Al Ustadz Luqman Jamal – Syarah Hadits – www.an-nashihah.net.mp3
25. Talak, Kepastian Jatuh Talak, Khulu’, Iila’, Zhihar – www.an-nashihah.net.mp3
26. Li’an dan Iddah – www.an-nashihah.net.mp3
27. Istibra’, Nafkah, Persusuan, Hidhanah, Seputar Jual Beli – www.an-nashihah.net.mp3
28. Rincian Beberapa Jual Beli yang Diharamkan, Riba – www.an-nashihah.net.mp3
29. Taushiyah Al Ustadz Abu Ahmad Solo.mp3
30. Khiyar, Salam, Peminjaman, Syuf’ah – www.an-nashihah.net.mp3
31. Sewa-Menyewa, Penghidupan dan Pembagian Lahan, Perserikatan – www.an-nashihah.net.mp3
32. Jaminan Gadai, Titipan dan Pinjaman, Penguasaan Harta Orang Lain tanpa Hak, Pembebasan Budak – www.an-nashihah.net.mp3
33. Wakaf, Hadiah, Hibah, Sumpah – www.an-nashihah.net.mp3
34. Wakaf, Hadiah, Hibah, Sumpah – www.an-nashihah.net.mp3
35. Wakaf, Hadiah, Hibah, Sumpah – www.an-nashihah.net.mp3
36. Nadzar – www.an-nashihah.net.mp3
37. Nadzar, Makanan, Hewan Buruan, Penyembelihan – www.an-nashihah.net.mp3
38. Taushiyah Al Ustadz Abdussalam Ambon.mp3
39. Menjamu Tamu, Etika Makanan, Minuman, Pakaian, Hewan Qurban – www.an-nashihah.net.mp3
40. Walimah, Aqiqah, Pengobatan, Wakalah, Dhamamah, Shulh – www.an-nashihah.net.mp3
41. Hawalah, Orang yang Bangkrut, Barang Temuan – www.an-nashihah.net.mp3
42. Qadha’. Khushumah, Bukti dan Pengakuan – www.an-nashihah.net.mp3
43. Kitab Hudud, Had Pezinah, Had Pencuri, Had Penuduh Perzinaan, Had Peminum Khamar – www.an-nashihah.net.mp3
44. Ta’zir, Had Perusak, Rincian Golongan Orang yang dibunuh secara Had, Qishash – www.an-nashihah.net.mp3
45. Muhadarah Syaikh Shalih Fauzan – www.an-nashihah.net.mp3
46. Nasehat Al Ustadz Dzulqarnain sebelum Muhadharah Syaikh Fauzan – www.an-nashihah.net.mp3
47. Diyah dan Qasamah – www.an-nashihah.net.mp3
48. Wasiat, Waris, Jihad dan Perjalanan Perang – www.an-nashihah.net.mp3
49. Taushiyah Al Ustadz Manshur – Bekal Menuju Akhirat – www.an-nashihah.net.mp3
50. Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Ghanimah, Hukum-Hukum Seputar Tawanan, Mata-Mata & Perdamaian – www.an-nashihah.net.mp3
51. Tausiyah Al Ustadz Shobaruddin – www.an-nashihah.net.mp3
52. Penutupan Panitia Dauroh – www.an-nashihah.net.mp3
53. Muhadarah Asy Syaikh Zaid bin Muhammad Al Madkhali – www.an-nashihah.net.mp3
54. Taushiyah Al Ustadz Fadli – Istiqomah – www.an-nashihah.net.mp3
55. Penutupan Daurah Fiqih – www.an-nashihah.net.mp3
56. Sesi Tanya Jawab Hari ke-10.mp3

Untuk list download, silahkan klik http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/an-nashihah/daurah-fiqh-nasional

Sumber:http://an-nashihah.net/?p=196

Selasa, 10 Agustus 2010

Marhaban Ya Ramadhan

Rangkuman artikel menyambut bulan suci Ramadhan 1431 (update 09/08/2010)

Bismillah

Berikut artikel seputar Ramadhan semoga bermanfaat dalam mempersiapkan ilmu dalam mengisi bulan Ramadhan mendatang.
a. Persiapan Menjelang Ramadhan
1. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1333
Risalah menyambut bulan suci Ramadhan

2. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1348
Definisi & Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan

3. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1316
Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

4. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1320
Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum

5. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=265
Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal

6. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1339
Memulai Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal

7. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1338
Ketika Ru’yatul Hilal Terhalangi oleh Mendung

8. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1337
Menggunakan metode Hisab dalam penentuan Ramadhan

9. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1340
Meneropong Keabsahan Ilmu Hisab

10. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=990
Penentuan Awal Hijriyah Bersama Pemerintah

11. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1336
Pendapat Para Ulama Tentang Perbedaan Lokasi Terbitnya (Mathla') Bulan

12. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1335
Menyikapi orang yang melihat Hilal sendirian

13. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1341
Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (1)

14. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1342
Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (2)

15. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1343
Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)

16. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1344
Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)

17. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1347
Awas !!! Perkara Pembatal Pahala Puasa Kita

18. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1490
Fatwa Syaikh Utsaimin Seputar Bulan Ramadhan

19. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1500
Fatwa ‘Ulama tentang Ru`yah - Hisab

20. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1501
Hukum bersandar pada Hisab Falaki

21. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1502
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1430 H

22. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1504
Menyambut Ramadhan Sesuai Tuntunan Nabi

23. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1506
Doa Ketika Melihat Hilal

24. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1507
Hukum Mengucapkan Selamat dengan Datangnya Bulan Ramadhan

25. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1508
Keistimewaan Bulan Ramadhan, Keutamaan dan Manfaat Puasa

26. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1509
Adab-Adab Puasa

27. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1510
Menyambut Kemenangan di Bulan Ramadhan

28. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1660
Menyambut Bulan Ramadhan, Hati-hati Ritual Anehnya (baru)

29. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1661
Hukum Berpuasa Ketika Safar (baru)

30. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1663
Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (baru)

31. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1673
Carilah Bekal Akhiratmu di Bulan yang penuh Berkah!

b. Memasuki bulan suci Ramadhan
1. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1106
Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan

2. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=299
Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan

3. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1354
Hikmah & Fadhilah (Keutamaan) Shaum

4. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=301
Wajibnya Puasa Ramadhan

5. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=302
Targhib (Penyemangat) Bagi yang Puasa Ramadhan

6. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=303
Ancaman bagi yang membatalkan Puasa Ramadhan

7. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=987
Amalan di bulan Ramadhan (Adab, Hikmahnya)

8. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1334
Puasa di hari yang diragukan

9. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1318
Hal-hal yang dianggap membatalkan Puasa

10. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=304
Hukum-hukum Dalam Puasa Ramadhan

11. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=755
Mengawali dan Mengakhiri Bulan Ramadhan

12. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=305
Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan

13. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=306
Waktu Berpuasa dan yang berkaitan tentangnya

14. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=307
Sahur dalam Puasa di Bulan Ramadhan

15. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1355
Sahur dan yang berkaitan dengannya

16. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=988
Amalan di Bulan Ramadhan (Sahur dan Berbuka)

17. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1322
Sahur & Berbuka

18. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1323
Keutamaan Malam Seribu Bulan

19. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=989
Amalan di Bulan Ramadhan (Ibadah malam Lailatul Qadr)

20. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=312
Kelapangan dan Kemudahan dalam Puasa Ramadhan

21. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=313
Petunjuk Berbuka seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam

22. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=320
Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

23. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1321
Shalat Tarawih

24. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=321
Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah

25. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=752
Lagi, bagaimana Rasulullah sholat Tarawih/Lail & ragam raka'atnya

26. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=759
Bantahan : Sholat Tarawih Rasulullah bukan 20 Raka'at

27. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=760
Ringkasan ragam sholat Tarawih & qunut witir Rasulullah

28. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=798
Petunjuk tentang Qunut Witir Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam

29. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=760
Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam Qunut Witir

30. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=757
Malam Lailatul Qadar, malam Seribu Bulan

31. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=761
I'tikaf seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam

32. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=762
Hukum-hukum sekitar I'tikaf dalam pandangan Ulama' Ahlusunnah

33. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=341
Fatwa Syaikh tentang Hukum I'tikaf

34. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1105
Koreksi Kekeliruan dalam Bulan Ramadhan

35. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=753
Hadits-hadits Lemah yang Berkaitan dengan Bulan Ramadlan

36. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=308
Hal yang wajib dijauhi oleh orang yg shaum (puasa)

37. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=319
Perkara perusak pahala puasa Ramadhan

38. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=309
Hal yang boleh dikerjakan oleh orang yg shaum

39. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1357
Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (1)

40. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1358
Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (2)

41. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1319
Jima' Saat Puasa Ramadhan

42. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=758
Fatwa-fatwa Seputar Puasa dan Ramadlan

43. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=322
Kafarat / Denda dalam Puasa Ramadhan

44. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1349
Puasa bagi anak kecil yang belum baligh

45. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=756
Siapa yang layak membayar fidyah secara syar'i ?

46. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1356
Fidyah & yang terkait dengannya

47. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=777
Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam

48. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=778
Lagi, hadits-hadits lemah sekitar Ramadhan

49. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=121
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri

50. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=764
Beberapa faidah ibadah berpuasa kita

51. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=766
Menunaikan zakat, upaya pembersihan harta kita

52. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=777
Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam

53. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=801
Manfaat Zakat Hati dan Zakat Harta (Maal)

54. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=785
Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat

55. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=786
Anjuran berzakat dan ancaman bila tidak membayarnya

56. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=787
Hukum-hukum seputar zakat fitrah

57. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1107
Zakat Fitrah Pembersih Jiwa

58. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1505
Hukum Menunda Pembayaran Hutang Puasa

59. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1671
Tanya Jawab Seputar Fidyah

60. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1672
Pihak - Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah

c. Memasuki Hari Raya Iedhul Fithri
1. Rangkuman artikel seputar Hari Raya Iedhul Fithri http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=800

Redaksi Salafy.or.id

Sumber:
http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1662

Rabu, 14 Juli 2010

Download Rekaman Tabligh Akbar

Download Tabligh Akbar bersama Masyayikh di Bantul 2010 -1431 H
Dikirim oleh webmaster, Selasa 13 Juli 2010, kategori Info Dakwah
Penulis: Redaksi Salafy.or.id
.: :.
Bismillah

Alhamdulillah, daurah umum di Bantul telah usai, bagi yang tidak menghadiri, silakan mendownload dari link berikut ini :

Hari Sabtu, 10 Juli 2010
- Pukul 06.00 s/d 07.30 : Pengajian Umum Sesi I Al-Ustadz Muhammad Afifuddin (Gresik)
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/001_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Tausiyah_Shubuh_Ustadz_Afifuddin.mp3

- Pukul 10.00 s/d 11.00 : Pembukaan Daurah Nasional 2010 bersama Syaikh Muhammad Bazmul dan Wakil pemerintah Bantul
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/002_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Pembukaan.mp3

- Pukul 11.00 - selesai : Kajian Sesi kedua Bagaimanakah bersikap terhadap muslim lainnya?” bersama Syaikh Muhammad Bazmul Hafidzahulloh
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/003_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Sesi01_Syaikh_Muhammad_Bazmul.mp3

- Pukul 16.00 - 17.00 : Kajian Sesi ketiga “Iman kepada Hari Akhir 01″ bersama Asy-Syaikh Khalid Bin Dhahwi Adz-Dzafirii hafidzahulloh
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/004_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Rukun_Iman_01_Syaikh_Khalid_Adz_Dzafirii.mp3

- Ba'da Maghrib - selesai : Kajian Sesi keempat “Iman kepada Hari Akhir 02″ bersama Asy-Syaikh Khalid Bin Dhahwi Adz-Dzafirii hafidzahulloh
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/005_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Rukun_Iman_02_Syaikh_Khalid_Adz_Dzafirii.mp3

- Pukul 19.30 s/d 21.00 Pengajian Umum Sesi Kelima Al-Ustadz Muhammad Ikhsan
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/006_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Tawadhdhu_Ustadz_Muhammad_Ikhsan.mp3


Hari Ahad, 11 Juli 2010
- Pukul 06.00 s/d 07.30 Pengajian Umum Sesi IV Al-Ustadz Adnan (Manado) “Nashihat Lukman terhadap Putranya”
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/007_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Nashihat_Lukman_pada_Anaknya_Ustadz_Adnan.mp3

09.00 s/d 10.00 Pengajian Umum Sesi V Asy-Syaikh Muhammad Umar Bazmul “Muamalah terhadap sesama Muslim 02″
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/008_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Muamalah_terhadap_Sesama_Muslim_03.mp3

- Pukul 10.30 s/d 11.30 Pengajian Umum Sesi VI Asy-Syaikh Muhammad Umar Bazmul “Muamalah terhadap sesama Muslim 03″
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/009_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Muamalah_terhadap_Sesama_Muslim_04.mp3

- Pukul 15.30 s/d 17.00 Pengajian Umum Sesi VII Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh Zhufairi “Iman Kepada Hari Akhir 03″
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/010_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Rukun_Iman_03.mp3

- Pukul 19.30 s/d selesai Pengajian Umum Sesi IV Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak “Berhias dengan Akhlaq Mulia”
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/011_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Berhias_dengan_Akhlaq_Mulia.mp3

- Pukul Teleconference bersama asy Syaikh Rabi' ibn Hadi al Madkhali hafidhahullah “Nashihat untuk Ikhwah Salafiyyin di Indonesia”
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/012_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Teleconference_Syaikh_Rabi_bin_Hadi.mp3



Hari Senin, 12 Juli 2010
- Pukul 06.00 s/d 07.30 Pengajian Umum Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman “Nashihat untuk Pemuda: Sebab-sebab Istiqomah”
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/014_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Sebab_sebab_Istiqomah_Ustadz_Abdurrahman_Lombok.mp3

09.00 s/d 10.00 Pengajian Umum Sesi V Asy-Syaikh Muhammad Umar Bazmul ” Kedudukan Ulama 01″
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/015_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Kedudukan_Ulama_oleh_Syaikh_Muhammad_Bazmul.mp3

- Pukul 10.30 s/d 11.30 Pengajian Umum Sesi VI Asy-Syaikh Muhammad Umar Bazmul 08 “Kedudukan Ulama 02″
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/016_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Kedudukan_Ulama_02_oleh_Syaikh_Muhammad_Bazmul.mp3

- Pukul 15.30 s/d 17.00 Pengajian Umum Sesi VII Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh Zhufairi “Iman Kepada Hari Akhir 04”
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/muslimuny/dauroh/Dauroh-Nasional-2010/017_Daurah_Nasional_Bantul_2010_Iman_Hari-Kiamat_oleh_Syaikh_Khalid_mono.mp3

Jazakumullahu khairan katsiro atas segala partisipasi dan curahan waktu, tenaga, pikiran saudara sekalian yang membantu terlaksananya Tabligh Akbar bersama Ulama Timur Tengah tahun 2010/1431 H ini.

Barakallahufiikum.


Redaksi Salafy.or.id

Sumber :
http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1658



Minggu, 04 Juli 2010

Tabligh Akbar Bersama Ulama Timur Tengah (10-12/07/2010)

Tabligh Akbar Bersama Ulama Timur Tengah (10-12/07/2010)
Dikirim oleh pengelola, Selasa 01 Juni 2010, kategori Info Dakwah
Penulis: Redaksi salafy.or.id
.: :.


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله
وبعد

Segala puji hanya bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabat beliau, serta yang mengikuti jalan beliau hingga hari akhir.

Alhamdulillah, dengan pertolongan Allah semata, tahun ini Allah memberikan kenikmatan kepada kaum muslimin di Indonesia secara khusus dengan rencana kehadiran para ulama dari Timur Tengah, insya Allah.

Kehadiran para ulama ini dikemas dalam acara Kajian Ilmiah Nasional Ahlus Sunnah wal Jamaah yang telah beberapa kali diselenggarakan,
walhamdulillah.


Berikut ini rincian waktu dan tempat pelaksanaannya.

I. Tabligh Akbar Nasional Bersama Ulama Ahlussunnah dari Timur Tengah

Pembicara:
1. Asy-Syaikh Dr. Abdullah Al-Bukhari (Dosen Univ. Islam Madinah, dalam konfirmasi)
2. Asy-Syaikh Dr. Muhammad Umar Bazmul (Profesor Univ. Ummul Qura, Makkah)
3. Asy-Syaikh Dr. Khalid Adz-Dzafiri (Ulama Ahlussunnah dari Kuwait)


Peserta :
UMUM : PUTRA & PUTRI *)


Kontribusi :
GRATIS


Waktu : Sabtu—Senin, 27—29 Rajab 1431 H/
10 — 12 Juli 2010

Tempat : Masjid Agung Manunggal Bantul di Jl. Jendral Sudirman No. 1, Bantul

Selengkapnya klik pamflet ini :



II. Daurah Asatidzah

Waktu : Kamis—Ahad, 25 Rajab—6 Sya’ban 1431 H/8—18 Juli 2010
Tempat: Kompleks PP. Al Anshor, Wonosalam, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY.


Penyelenggara :
Panitia Dauroh Ilmiyah Nasional Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Jl. Godean Km 5 Gg Kenanga 26 B, Patran, RT 01/01, Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY.


Kontak Person :
Daurah Umum 0274 7453237
Daurah Asatidz 0813 2802 2770
Informasi Umum: 0857 4756 6736
Informasi Paltalk : 0813 2856 1738.


*** Insya Allah Kajian Ini akan disiarkan Live via Internet, dengan software Paltalk ( petunjuk: http://www.salafy.or.id/upload/paltalk.zip ). Di Room Religion & Spirituality - Islam - Salafiyyin dengan akun "salafiyyin" ***

>>> Diharapkan menyebarkan informasi ini secara luas dengan alamat halaman situs ini http://daurah.salafy.or.id. Apabila ada perubahan, insya Allah akan diinformasikan lewat situs ini atau majalah Asy Syariah. Update terakhir 5 Juni 2010 pukul 08.38 WIB <<<
Demikian pengumuman ini semoga bermanfaat.


Redaksi Salafy.or.id

Catatan :
- Rute menuju lokasi
1. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via pesawat :
a. Menuju Bandara Adisutjipto, Jogjakarta
b. Naik taksi/ojek/kendaraan ke terminal Giwangan, Jogjakarta
c. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6
2. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Surabaya, Solo via bus :
a. Turun di terminal Giwangan, Jogjakarta
b. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta
no 6
3. Rute menuju lokasi dari Semarang via bus :
a. Turun di terminal Jombor, naik bus kota jurusan terminal Giwangan, Jogjakarta
b. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6
4. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via kereta api :
a. Menuju stasiun Tugu/Lempuyangan, Jogjakarta
b. Naik bus kota menuju terminal Giwangan, Jogjakarta
c. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6
5. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via kendaraan
pribadi :
a. Dari Jakarta, Purwokerto, Cilacap, Semarang, Surabaya, menuju Jogjakarta, setelah masuk Jogjakarta, temukan plang ke kota Bantul yang ada di Jl. Ringroad Selatan, perempatan Dongkelan.
b. Lantas arahkan kendaraan ke selatan masuk Jalan Bantul untuk menuju ke kota Bantul, sampai gapura kota Bantul. Ikuti jalan sampai perempatan pertama (Klodran). Lokasi masjid Agung Manunggal, Bantul dari utara di sebelah kanan
6. Rute menuju lokasi dari sekitar Jogjakarta :
a. Dari terminal Jombor/halte Trans Jogja, ke terminal Giwangan Jogjakarta, naik bus Koperasi Abadi jurusan Bantul turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)
b. Dari terminal Giwangan Jogjakarta, naik bus Koperasi Abadi jurusan Bantul turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)
c. Dari arah Semarang turun di perempatan Dongkelan (Jl. Ringroad Selatan), naik bus Koperasi Abadi turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)


*) Peserta PUTRI dapat mendengarkan relay live di beberapa tempat sbb :
a. Tarbiyatul Aulad Ibnu Taimiyyah
Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sedan, no 99 C RT 06/34. Sleman
b. Ma'had Ar Ridlo
Jl. Parangtritis km 6, RT 6/RW 46, Dagaran, Sewon Bantul


Dukutip dari :

http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1652

Rabu, 21 April 2010

Menyingkat sholawat & salam dengan SAW, bolehkah?

HUKUM MENYINGKAT PENULISAN SHALAWAT DENGAN ‘SAW’

Penulisan shalawat kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak selayaknya untuk disingkat dengan ‘SAW’ atau yang semisalnya. Termasuk dalam hukum ini juga adalah penulisan subhanahu wata’ala disingkat menjadi SWT, radhiyallahu ‘anhu menjadi RA, ‘alaihissalam menjadi AS, dan sebagainya. Berikut penjelasan Al-Imam Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah disertai dengan perkataan ulama salaf terkait dengan permasalahan ini.

Sebagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu disyari’atkan ketika tasyahhud di dalam shalat, disyari’atkan pula di dalam khuthbah-khuthbah, do’a-do’a, istighfar, setelah adzan, ketika masuk masjid dan keluar darinya, ketika menyebut nama beliau, dan di waktu-waktu yang lain, maka shalawat ini pun juga ditekankan ketika menulis nama beliau, baik di dalam kitab, karya tulis, surat, makalah, atau yang semisalnya.

Dan yang disyari’atkan adalah shalawat tersebut ditulis secara sempurna sebagai realisasi dari perintah Allah ta’ala kepada kita, dan untuk mengingatkan para pembacanya ketika melalui bacaan shalawat tersebut.

Tidak seyogyanya ketika menulis shalawat kepada Rasulullah dengan singkatan ‘SAW’[1] atau yang semisal dengan itu, yang ini banyak dilakukan oleh sebagian penulis dan pengarang, karena yang demikian itu terkandung penyelisiahan terhadap perintah Allah subhanahu wata’ala di dalam kitabnya yang mulia:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)

Bersamaan dengan itu tidaklah tercapai dengan sempurna maksud disyari’atkannya shalawat dan hilanglah keutamaan yang terdapat pada penulisan shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sempurna. Dan bahkan terkadang pembaca tidak perhatian dengannya atau tidak paham maksudnya (jika hanya ditulis ‘SAW’)[2]. Dan perlu diketahui bahwa menyingkat shalawat dengan singkatan yang seperti ini telah dibenci oleh sebagian ahlul ‘ilmi dan mereka telah memberikan peringatan agar menghindarinya.

Ibnush Shalah di dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits’ atau yang dikenal dengan ‘Muqaddamah Ibnish Shalah’ pada pembahasan yang ke-25 tentang ‘penulisan hadits dan bagaimana menjaga kitab dan mengikatnya’ berkata:

“Yang kesembilan: hendaknya menjaga penulisan shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebut nama beliau dan jangan merasa bosan untuk mengulanginya (penulisan shalawat tersebut) jika terulang (penyebutan nama beliau) karena sesungguhnya hal itu merupakan faidah terbesar yang tergesa-gesa padanya para penuntut hadits dan para penulisnya (sehingga sering terlewatkan, pent). Dan barangsiapa yang melalaikannya, maka sungguh dia telah terhalangi dari keberuntungan yang besar. Dan kami melihat orang-orang yang senantiasa menjaganya mengalami mimpi yang baik, apa yang mereka tulis dari shalawat itu merupakan do’a yang dia panjatkan dan bukan perkataan yang diriwayatkan. Oleh sebab itu tidak ada kaitannya dengan periwayatan, dan tidak boleh mencukupkan dengan apa yang ada di dalam kitab aslinya.

Demikian juga pujian kepada Allah subhanahu wata’ala ketika menyebut nama-Nya seperti ‘azza wajalla, tabaraka wata’ala, dan yang semisalnya.”

Sampai kemudian beliau mengatakan:

“Kemudian hendaknya ketika menyebutkan shalawat tersebut untuk menghindari dua bentuk sikap mengurangi. Yang pertama, ditulis dengan mengurangi tulisannya, berupa singkatan dengan dua huruf atau yang semisalnya. Yang kedua, ditulis dengan mengurangi maknanya, yaitu dengan tanpa menuliskan ‘wasallam’.

Diriwayatkan dari Hamzah Al-Kinani rahimahullahu ta’ala, sesungguhnya dia berkata:

“Dahulu saya menulis hadits, dan ketika menyebut Nabi, saya menulis ’shallallahu ‘alaihi’ tanpa menuliskan ‘wasallam’. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam mimpi, maka beliau pun bersabda kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak menyempurnakan shalawat kepadaku?’ Maka beliau (Hamzah Al-Kinani) pun berkata: ‘Setelah itu saya tidak pernah menuliskan ’shallallahu ‘alaihi’ kecuali saya akan tulis pula ‘wasallam’.

Ibnush Shalah juga berkata:

“Saya katakan: Dan termasuk yang dibenci pula adalah mencukupkan dengan kalimat ‘alaihis salam’, wallahu a’lam.”

-Selesai maksud dari perkataan beliau rahimahullah secara ringkas-.

Al-’Allamah As-Sakhawi rahimahullahu ta’ala di dalam kitabnya ‘Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi’ berkata:

“Jauhilah -wahai para penulis- dari menyingkat shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tulisan engkau dengan dua huruf atau yang semisalnya sehingga penulisannya menjadi kurang sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kattani dan orang-orang bodoh dari kebanyakan kalangan anak-anak orang ‘ajam dan orang-orang awam dari kalangan penuntut ilmu. Mereka hanya menuliskan “ص”, “صم”, atau “صلم” sebagai ganti shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang demikian itu di samping mengurangi pahala karena kurangnya penulisannya, juga menyelisihi sesuatu yang lebih utama.”

As-Suyuthi rahimahullah di dalam kitabnya ‘Tadribur Rawi fi Syarhi Taqribin Nawawi’ berkata:

“Dan termasuk yang dibenci adalah menyingkat shalawat atau salam di sini dan di setiap tempat/waktu yang disyari’atkan padanya shalawat, sebagaimana yang diterangkan dalam Syarh Shahih Muslim dan yang lainnya berdasarkan firman Allah ta’ala:

“>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)”

Beliau juga berkata:

“Dan dibenci pula menyingkat keduanya (shalawat dan salam) dengan satu atau dua huruf sebagaimana orang yang menulis “صلعم”, akan tetapi seharusnya dia menuliskan keduanya dengan sempurna.”

-Selesai maksud perkataan beliau rahimahullah secara ringkas-.

Asy-Syaikh bin Baz kemudian mengatakan:

Dan wasiatku untuk setiap muslim, para pembaca, dan penulis agar hendaknya mencari sesuatu yang afdhal (lebih utama) dan sesuatu yang padanya ada ganjaran dan pahala yang lebih, serta menjauhi hal-hal yang membatalkan atau menguranginya.

Kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar memberikan taufiq untuk kita semua kepada sesuatu yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Mulia.

(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-Imam Ibni Baz, II/397-399)

Diterjemahkan dari: http://sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=871

Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=479#more-479

Hukum menggunakan software bajakan (2)

Hukum menggunakan software bajakan (2)

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin -rahimahullah-

Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?

Jawaban:
Pertama: kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya). Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara, maka disini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin , atau diseluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib. Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya. Sebab jika dibuka pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. maka jika disalin lalu disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa? Lima (riyal), dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja”. Dan hadits ini umum.

Oleh karena itu,saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin,Sampai rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari mengingkari janji,dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin. Allah Ta’ala juga berfirman:

“dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya”.

Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia,walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga”.

Oleh karena itu kami mengatakan: berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun maka , maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan.adapun jika telah terpelihara,maka tidak boleh.

Tinggal yang menjadi masalah bagiku,apabila seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat , maka saya berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku, namun saya berharap tidak mengapa. insya Allah.

Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

السؤال/

ما حكم نسخ برامج كمبيوتر نافعة من شرائط أصلية أصدرتها إحدى الشركات وذلك إما للاستفادة الشخصية أو للتوزيع منها على الزملاء أو للبيع و هل يستوي في ذلك أن تكون هذه الشركات تخص كفاراً أو مسلمين أم لا ؟

الإجابة/

أولاً نسأل هل هذه الشركات التي أحضرت هذه الأشياء هل احتفظت لنفسها بحق أو لا ؟ إن لم تحتفظ لنفسها بحق ، فلكل إنسان أن ينسخ منها سواءً لنفسه أو وزع على أصحابه أو يبيع . لأنها لم تُحمَ ، و أما إذا قال حقوق النسخ محفوظة ، فهنا يجب أن نكون نحن المسلمين أوفى العالم بما يجب ، و المعروف أن النظام إذا احتفظ لحقه فإنه لا أحد يعتدي عليه

لأنه لو فُتح هذا الباب لخسرت الشركة المنتجة إيش ؟ خسارة بليغة ؛ قد يكون هذا الكمبيوتر لم تحصل عليه الشركة إلا بأموال كثيرة باهظة ، فإذا نُسخ و وُزع صار الذي يباع بخمسمائة يباع كم ؟ خمسة ، و هذا ضرر ، و النبي صلى الله عليه و سلم قال : (( لا ضرر و لا ضرار )) وهذا عام.

ولهذا أرجو أن يفهم المسلمون أن أوفى الناس بالذمة و العهد هم المسلمون ، حتى إن الرسول عليه الصلاة و السلام حذر من الغدر وأخبر أنه من صفات من ؟ المنافقين .

وقال الله تعالى : (( ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها )) و ليس كل كافر يكون ماله حلالاً أو دمه حلالاً ، الكافر الحربي كاليهود مثلاً هذا حربي ، و أما من بيننا وبينه عهد ولو بالعهد العام فهو معاهد ، و قد قال النبي صلى الله عليه و سلم : (( من قتل مُعاهداً لم يَرَحْ رائحة الجنة )) و المسلمين أوفى الناس بالعهد .

فلذلك نقول : هذه المنتجات إذا كانت الشركات لم تحتفظ لنفسها بشيء فالأمر فيها إيش ؟ واسع و إلا ضيق ؟ واسع ، انسخ منها لنفسك أو لأصحابك أو وزع . إذا كانت قد احتفظت فلا .

يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله

Sumber:

http://ahlussunnah.web.id/07/03/2010/hukum-menggunakan-software-bajakan-2

Hukum menggunakan software bajakan (1)

Hukum menggunakan software bajakan (1)

Oleh: Fatwa Lajnah Da’imah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Soal:

Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.

Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini ?Jawaban:

Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.

Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya.

Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil ketua: Abdul Aziz Alus syekh
Anggota: -Shaleh Al-Fauzan
- Bakr Abu Zaid

Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622.
Diterjemahkan oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.

س: أعمل في مجال الحاسب الآلي، ومنذ أن بدأت العمل في هذا المجال أقوم بنسخ البرامج للعمل عليها، ويتم ذلك دون أن أشتري النسخ الأصلية لهذه البرامج، علمًا بأنه توجد على هذه البرامج عبارات تحذيرية من النسخ، مؤداها: أن حقوق النسخ محفوظة، تشبه عبارة (حقوق الطبع محفوظة) الموجودة على بعض الكتب، وقد يكون صاحب البرنامج مسلمًا أو كافرًا. وسؤالي هو: هل يجوز النسخ بهذه الطريقة أم لا؟

ج: لا يجوز نسخ البرامج التي يمنع أصحابها نسخها إلا بإذنهم؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: « المسلمون على شروطهم » ، ولقوله صلى الله عليه وسلم: « لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه » ، وقوله صلى الله عليه وسلم: « من سبق إلى مباح فهو أحق به » سواء كان صاحب هذه البرامج مسلمًا أو كافرًا غير حربي؛ لأن حق الكافر غير الحربي محترم كحق المسلم.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو // عضو // نائب الرئيس // الرئيس //

بكر أبو زيد // صالح الفوزان // عبد العزيز آل الشيخ // عبد العزيز بن عبد الله بن باز //

السؤال الثاني من الفتوى رقم 19622

Sumber:

http://ahlussunnah.web.id/07/03/2010/hukum-menggunakan-software-bajakan

Chatting dengan lawan jenis, bolehkah?

Hukum Chatting (Ngobrol) Antar Lawan Jenis Via Internet
Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd

Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main
internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting
dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku
tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.

Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting
lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp
dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.

Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan
berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara
langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”.
Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamu kalo gitu”.

Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu
ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah
pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”,
jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal
yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.

Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun
berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hamba-Nya yang shalih.

Tak lama kemudian ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang
berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam
telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa
kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah
kukenal via chatting, nitip salam untukmu”. “Salam kembali untuknya.
Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon
rumahnya diawasi ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.

Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali
menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia
selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-
hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan
shalat, puasa dan shalat malam.

Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh
cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga
berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya
karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat
beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang
pertama kali melamarnya via telepon.

Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah
dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya.
Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya,
“Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang
takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku.
Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau
sudah menjadi istri seseorang”.

Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan
dia telah menjadi istri seseorang? Allah-lah yang menjadi saksi bahwa
pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling
mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya
untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.

Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara
mutlak baik pihak wanita sudah bersuami maupun belum. Bahkan ini
adalah tipu daya Iblis.

Engkau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain
saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan
bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini.
Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun
mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal
shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat
beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.

Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah perkara ini. Cara-
cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang
secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan
yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah
sebuah maksiat. Sadar bahwa perkara itu adalah keliru merupakan awal
langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan bisa jadi engkau menganggapnya
sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki
melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah
bin Zaid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ

“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah
wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Sa’id Al Khudry).

Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal
tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu
yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara seperti ini. Semoga Allah
menjadikanmu sebagai salah seorang hamba-Nya yang shalih.

Tanya: Sekiranya jawaban terhadap pertanyaan di atas adalah tidak
boleh apakah boleh dia mengajakku ngobrol via chatting?

Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya
semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via
telepon dan puncaknya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan
berhenti di sini?
Semua hal ini adalah tipu daya Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin
dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih
menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik
dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.

Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang
perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum
untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus
dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu
adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah
tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang engkau
ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus
berkembang ke arah yang terlarang.

(Dinukil dan diterjemahkan dari Majmu Fatawa Al Adab karya Nashir bin
Hamd Al Fahd).



Sumber (disertai Teks Asli berbahasa Arab)
http://ahlussunnah.web.id/18/02/2010/hukum-chatting-lawan-jenis-via-internet

Senin, 19 April 2010

Kupas Tuntas tentang Masturbasi/Onani-2

Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi
Penulis: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Fatwa-Fatwa, 14 Desember 2003, 09:58:39
Kebiasaan buruk masturbasi/onani

(Nara Sumber I) : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Pertaanyaan :
"Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video."

Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ [المؤمنون: ٥ - ٦]
Yang artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]

Onani, kebiasaan yang tersembunyi

(Nara Sumber II) :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tanya :
"Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?"

Jawab : "Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Kebiasan jelek beronani/masturbasi
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Nara Sumber III) ditanya: “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : "Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)

Dinukil dari: http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=395