Ya Allah, berilah petunjuk dan rahmat untuk para pemimpin kami, selamatkanlah kami dari fitan, ampunanilah kami & mereka

Rabu, 21 April 2010

Chatting dengan lawan jenis, bolehkah?

Hukum Chatting (Ngobrol) Antar Lawan Jenis Via Internet
Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd

Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main
internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting
dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku
tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.

Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting
lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp
dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.

Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan
berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara
langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”.
Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamu kalo gitu”.

Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu
ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah
pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”,
jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal
yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.

Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun
berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hamba-Nya yang shalih.

Tak lama kemudian ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang
berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam
telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa
kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah
kukenal via chatting, nitip salam untukmu”. “Salam kembali untuknya.
Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon
rumahnya diawasi ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.

Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali
menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia
selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-
hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan
shalat, puasa dan shalat malam.

Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh
cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga
berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya
karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat
beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang
pertama kali melamarnya via telepon.

Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah
dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya.
Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya,
“Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang
takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku.
Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau
sudah menjadi istri seseorang”.

Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan
dia telah menjadi istri seseorang? Allah-lah yang menjadi saksi bahwa
pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling
mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya
untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.

Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara
mutlak baik pihak wanita sudah bersuami maupun belum. Bahkan ini
adalah tipu daya Iblis.

Engkau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain
saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan
bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini.
Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun
mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal
shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat
beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.

Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah perkara ini. Cara-
cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang
secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan
yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah
sebuah maksiat. Sadar bahwa perkara itu adalah keliru merupakan awal
langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan bisa jadi engkau menganggapnya
sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki
melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah
bin Zaid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ

“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah
wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Sa’id Al Khudry).

Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal
tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu
yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara seperti ini. Semoga Allah
menjadikanmu sebagai salah seorang hamba-Nya yang shalih.

Tanya: Sekiranya jawaban terhadap pertanyaan di atas adalah tidak
boleh apakah boleh dia mengajakku ngobrol via chatting?

Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya
semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via
telepon dan puncaknya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan
berhenti di sini?
Semua hal ini adalah tipu daya Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin
dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih
menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik
dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.

Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang
perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum
untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus
dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu
adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah
tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang engkau
ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus
berkembang ke arah yang terlarang.

(Dinukil dan diterjemahkan dari Majmu Fatawa Al Adab karya Nashir bin
Hamd Al Fahd).



Sumber (disertai Teks Asli berbahasa Arab)
http://ahlussunnah.web.id/18/02/2010/hukum-chatting-lawan-jenis-via-internet